di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 03/2003 · Perda Kota Banjarbaru No. 03 Tahun 2003 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut meliputi penggantian istilah "Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kota Banjarbaru" menjadi "Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru" pada Pasal 1 sampai dengan Pasal 18. Selain itu, dilakukan perubahan dan penyempurnaan pada BAB IV mengenai Retribusi dan Pasal 9 ayat (1) dan (2) yang berkaitan dengan struktur tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor. Struktur tarif retribusi mencakup jasa ketatausahaan (formulir permohonan, buku uji, leges, penggantian pelat uji, numpang uji, mutasi kendaraan bermotor, surat keterangan penggunaan kaca film), pengujian awal dan berkala, pengujian ulangan, pengujian penghapusan, tempat pengujian, dan uji asap (emisi gas buang) dengan tarif yang berbeda-beda berdasarkan jenis kendaraan.