Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Baubau Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Baubau 27/2025 · Perwali Kota Baubau No. 27 Tahun 2025 · Perwali Kota Baubau Nomor 27 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2025Tanggal Penetapan:4 Agustus 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Baubau Tahun 2025
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku04 Agustus 2025
Tanggal Penetapan04 Agustus 2025
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 33 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.

Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 343 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang memungkinkan dilakukannya perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan, kerangka ekonomi, kerangka keuangan daerah, serta rencana program dan kegiatan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah Kota Baubau pada tahun 2025. Secara substansial, Perubahan RKPD ini berfungsi sebagai landasan dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk menyusun Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Dokumen ini menguraikan perubahan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, serta memuat hasil evaluasi pelaksanaan RKPD hingga triwulan II tahun berjalan. Perubahan RKPD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, evaluasi hasil RKPD, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan untuk melaksanakan perubahan ini dengan melakukan penyesuaian pada Rencana Kerja Perangkat Daerah masing-masing. Apabila terdapat perbedaan antara RKPD awal dengan Perubahan RKPD, maka program dan kegiatan yang berlaku adalah hasil dari Perubahan RKPD Tahun 2025.

(-)

(-)