Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 343 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang memungkinkan dilakukannya perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan, kerangka ekonomi, kerangka keuangan daerah, serta rencana program dan kegiatan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah Kota Baubau pada tahun 2025.
Secara substansial, Perubahan RKPD ini berfungsi sebagai landasan dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk menyusun Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Dokumen ini menguraikan perubahan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, serta memuat hasil evaluasi pelaksanaan RKPD hingga triwulan II tahun berjalan. Perubahan RKPD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, evaluasi hasil RKPD, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan untuk melaksanakan perubahan ini dengan melakukan penyesuaian pada Rencana Kerja Perangkat Daerah masing-masing. Apabila terdapat perbedaan antara RKPD awal dengan Perubahan RKPD, maka program dan kegiatan yang berlaku adalah hasil dari Perubahan RKPD Tahun 2025.