Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MERANGIN PADA PT MERANGIN BIMA TAMA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 3/2020 · Perda Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MERANGIN PADA PT MERANGIN BIMA TAMA
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku23 September 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanBangko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin pada PT. Merangin Bima Tama (Perseroda). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kabupaten Merangin.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang kepada PT. Merangin Bima Tama (Perseroda) sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
  2. Penambahan penyertaan modal ini merupakan modal Pemerintah Daerah sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan dan dianggarkan dalam APBD.
  3. Realisasi penambahan penyertaan modal dilaporkan dalam Neraca Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
  4. Bagian hasil usaha penambahan penyertaan modal daerah merupakan presentase laba usaha berdasarkan hasil audit dan disetor ke kas daerah.

(-)

(-)