Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2003 tentang IZIN APOTEK, TOKO OBAT, KLINIK, LABORATORIUM DAN OPTIKAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 11/2003 · Perda Kabupaten Batanghari No. 11 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2003Tanggal Penetapan:22 Mei 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN APOTEK, TOKO OBAT, KLINIK, LABORATORIUM DAN OPTIKAL
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku22 Mei 2003
Tanggal Penetapan22 Mei 2003
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Peraturan terdahulu yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan apotek, toko obat, klinik, laboratorium, dan optikal di Kabupaten Batang Hari. Tujuannya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pengawasan dan pengendalian usaha penunjang kesehatan. Setiap orang atau badan yang menjalankan usaha apotek, toko obat, klinik, laboratorium, dan optikal wajib memiliki izin dari Bupati. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas Kesehatan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Setelah persyaratan dipenuhi, dilakukan penelitian lapangan sebagai bahan pertimbangan penerbitan izin. Izin berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut, meliputi penyuluhan dan bimbingan teknis kesehatan. Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin. Setiap pemegang izin wajib melakukan pendaftaran ulang setiap tahun. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi setiap jenis usaha, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

1. Bagi Apotek, Toko Obat, Klinik, Laboratorium dan Optikal yang izinya telah diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dengan ketentuan setiap tahunnya mendaftar ulang dan membayar Retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau Badan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikenakan Sanksi Adminitrasi Berupa : a. Peringatan Untuk Mengurus Izin; b. Penghentian Kegiatan sementara menjelang izin diterbitkan; c. Denda sebesar RP. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah ). 2. Setiap orang atau Badan yang melakukan pelanggaran sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dikenakan Sanksi Adminitrasi Berupa : a. Diwajibkan untuk pendaftaran ulang; b. Denda sebesar RP. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah ). 3. Setiap orang atau Badan yang melakukan Pelanggaran sebagimana dimaksud dalam Pasal 22 dan pasal 23 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. 4. Setiap orang atau Badan yang melangar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) diancam dengan Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima Juta rupiah ).