Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/XII/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/XII/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 07/PER/M.KUKM/XII/2010 · Permenkop UKM No. 07/PER/M.KUKM/XII/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Pembentukan Lembaga NegaraKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19.3/Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan pemasaran bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUKM) dalam rangka pemberdayaan sektor tersebut. Tujuannya adalah menyempurnakan organisasi dan tata kerja Lembaga Layanan Pemasaran KUKM agar lebih efektif dalam melaksanakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan LLP-KUKM sebagai unit organisasi non-eselon di bawah Kementerian Koperasi dan UKM, dipimpin oleh seorang Direktur Utama. LLP-KUKM bertugas melaksanakan layanan pemasaran bagi KUKM, termasuk layanan informasi pasar, sarana pemasaran, promosi produk, konsultasi pemasaran, peningkatan kemampuan manajemen, dan inkubasi pemasaran. Struktur organisasi LLP-KUKM terdiri dari Direktur Utama, Direktur Bisnis dan Pemasaran, Direktur Keuangan dan Umum, serta Satuan Pengawas Intern. Setiap direktur memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan layanan pemasaran dan pengelolaan keuangan serta sumber daya manusia.

(-)

(-)