Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemberdayaan Partisipasi Pembangunan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 28/2001 · Perda Kota Bandung No. 28 Tahun 2001 · Perda Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2001Tanggal Penetapan:2 Agustus 2001
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Pemberdayaan Partisipasi Pembangunan Masyarakat
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku02 Agustus 2001
Tanggal Penetapan02 Agustus 2001
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 1989 tentang Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung; 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 01 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembuatan, Perubahan dan Pengundangan Peraturan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Bandung Tahun 2000 - 2004; 5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2001 tentang Kewenangan Daerah Kota Bandung sebagai Daerah Otonom; 6. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kota Bandung Tahun 2000 - 2004.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemberdayaan Partisipasi Pembangunan Masyarakat (LP3M) dibentuk dengan tujuan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan di tingkat kelurahan. Pembentukan LP3M ini juga merupakan respons terhadap Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 yang mengamanatkan penataan lembaga ketahanan masyarakat desa atau sebutan lain.

LP3M memiliki kedudukan sebagai mitra kerja Pemerintah Kelurahan dengan tugas utama menyusun rencana pembangunan partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengawasi pembangunan, serta menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat. Untuk mencapai tugas tersebut, LP3M memiliki fungsi penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan, wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan, penggalian dan pemanfaatan potensi daerah, media komunikasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat, peningkatan sumber daya manusia, pemberdayaan potensi kelurahan, mendorong kemandirian keluarga, dan membangun kerjasama antar lembaga untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Susunan organisasi LP3M terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi yang meliputi Penelitian, Perencanaan dan Pembangunan Masyarakat; Pendidikan, Agama dan Sosial Budaya; Pengembangan Usaha Ekonomi dan Produk Unggulan Masyarakat; Keamanan, Perlindungan dan Kesatuan Bangsa; Kesehatan dan Lingkungan Hidup; Pemuda, Olah Raga dan Kesenian; Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; serta Pariwisata. Pengurus LP3M dipilih dari dan oleh masyarakat kelurahan yang terdiri dari utusan Rukun Warga berdasarkan musyawarah.

Anggota pengurus LP3M harus memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, penuh pengabdian, berstatus sebagai penduduk kelurahan minimal satu tahun, memiliki kemauan dan kemampuan untuk bekerja dan membangun, serta tidak pernah terlibat tindak pidana. Lurah dan perangkat kelurahan, serta Ketua Rukun Warga/Tetangga dan perangkatnya tidak boleh menjadi pengurus LP3M.

Sumber pembiayaan LP3M diperoleh dari swadaya masyarakat, bantuan Pemerintah Daerah melalui APBD, dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain yang telah terbentuk dinyatakan tidak berlaku lagi dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)