Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa Aset Tanah dan Bangunan/Barang Milik Daerah (Inbreng)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 1/2023 · Perda Kabupaten Sragen No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2023Tanggal Penetapan:30 Januari 2023
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa Aset Tanah dan Bangunan/Barang Milik Daerah (Inbreng)
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku30 Januari 2023
Tanggal Penetapan30 Januari 2023
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa aset tanah dan bangunan/barang milik daerah (inbreng). Latar belakangnya adalah untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan menyelenggarakan pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan kebutuhan daerah dan tata kelola perusahaan yang baik. Penyertaan modal ini dilakukan kepada PT. BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) dan PT. BPR Syariah Sukowati Sragen. Aset tanah dan bangunan yang dijadikan penyertaan modal tidak dapat dijaminkan, digadaikan, atau dipindahtangankan. Dividen yang diperoleh atas penyertaan modal merupakan komponen pendapatan asli daerah.

(-)

(-)