Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 18 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 18/2010 · Perda Kabupaten Jombang No. 18 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2010
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah kabupaten dalam bidang perpajakan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemungutan Pajak Sarang Burung Walet di wilayah Kabupaten Jombang. Ketentuan substansial meliputi: - **Nama Pajak:** Pajak Sarang Burung Walet. - **Objek Pajak:** Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. - **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet. - **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Jual Sarang Burung Walet, dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet. - **Tarif Pajak:** 8% (delapan persen). - **Wilayah Pemungutan:** Wilayah Kabupaten Jombang. - **Masa Pajak:** 3 (tiga) bulan kalender. Peraturan ini juga mengatur mengenai SPTPD, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak terutang yang belum dibayar atau kurang dibayar oleh wajib pajak tetap harus dibayar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pajak Sarang Burung walet selama jangka waktu 5 (lima tahun) sejak saat terutangnya pajak.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.