Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: UU 37/2003 · UU No. 37 Tahun 2003 · UU Nomor 37 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2003Tanggal Penetapan:18 Desember 2003
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 2003
Tanggal Penetapan18 Desember 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini dibentuk untuk memenuhi aspirasi masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan tujuan meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir didasarkan pada kriteria ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, dan politik. Undang-undang ini mengatur pembagian wilayah, batas-batas administratif, dan penetapan ibu kota bagi kabupaten baru. Kewenangan daerah mencakup pengaturan dan pengurusan bidang pemerintahan yang diserahkan sesuai dengan kabupaten induk. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bertanggung jawab melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kabupaten baru selama tiga tahun pertama. Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Bupati Ogan Komering Ulu dan Bupati Ogan Komering Ilir menginventarisasi dan menyerahkan pegawai, barang, dan dokumen kepada kabupaten baru. 2. Penyerahan difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Selatan dan diselesaikan dalam waktu satu tahun. 3. Jika ada hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. 4. Kabupaten baru memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi sejak terbentuknya perangkat daerah. 5. Kabupaten induk wajib memberikan bantuan dana selama tiga tahun. 6. Pemerintah Provinsi mengalokasikan anggaran untuk menunjang kegiatan pemerintahan kabupaten baru.

(-)