Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan Kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 50/1998 · PP No. 50 Tahun 1998 · PP Nomor 50 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 1998Tanggal Penetapan:13 April 1998
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan Kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 1998
Tanggal Penetapan13 April 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan mengalihkan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengalihkan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara. Pengalihan ini tidak mencakup penatausahaan penyertaan modal Negara yang tetap dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. Pengecualian dapat dilakukan untuk Perusahaan Perseroan tertentu yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(-)

(-)