Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bima 6/2022 · Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2022Tanggal Penetapan:14 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kota Bima
Tanggal Berlaku14 Oktober 2022
Tanggal Penetapan14 Oktober 2022
Tempat PenetapanWoha

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bima ini mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan APBD ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh Persetujuan Bersama. Perubahan ini juga merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan perubahan pada:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 yang semula sebesar Rp776.427.815.802,00 bertambah sebesar Rp29.671.320.813,00 sehingga menjadi Rp806.099.136.615,00.
  2. Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp786.130.956.782,00.
  3. Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp806.099.136.615,00.
  4. Pembiayaan Daerah dengan jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Rp19.968.179.833,00.

Peraturan ini juga merinci sumber pendapatan daerah, termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, diatur pula mengenai belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)