di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batu 4/2019 · Perda Kota Batu No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang bertujuan untuk:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait metrologi legal dan retribusi pelayanan tera/tera ulang di Kota Batu, termasuk pelaksanaan tera/tera ulang, pengawasan UTTP dan BDKT, hak dan kewajiban pemilik UTTP, serta tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melakukan pendataan, sosialisasi, menyediakan sarana dan prasarana, serta melakukan pengawasan. Retribusi pelayanan tera/tera ulang dikenakan atas pelayanan pengujian UTTP dan pengujian BDKT. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, dan penagihan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kadaluarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.
Perangkat Daerah yang membidangi urusan perdagangan dan/atau kemetrologian dapat mengadakan kerja sama dengan Pemerintah Daerah lain dan Badan Usaha. Peraturan ini juga memuat larangan terkait penggunaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan dan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran retribusi.