Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Rokan Hulu. Latar belakangnya adalah bahwa Kabupaten Rokan Hulu merupakan daerah rawan bencana yang disebabkan oleh faktor alam, nonalam, maupun manusia. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko bencana melalui upaya penanggulangan yang terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, menetapkan status dan tingkatan bencana, melaksanakan kerja sama, mengatur penggunaan teknologi, mengerahkan sumber daya, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam, merumuskan perencanaan terkait penanggulangan bencana, merumuskan kebijakan pengelolaan bantuan, dan melakukan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan.
- Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan, dan melakukan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.
- Peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah dalam penanggulangan bencana.
- Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
- Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana yang bersumber dari APBN, APBD, dan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan penanggulangan bencana.