Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 5/2023 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2023Tanggal Penetapan:9 Agustus 2023
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Tanggal Berlaku09 Agustus 2023
Tanggal Penetapan09 Agustus 2023
Tempat PenetapanPasir Pengaraian

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Rokan Hulu. Latar belakangnya adalah bahwa Kabupaten Rokan Hulu merupakan daerah rawan bencana yang disebabkan oleh faktor alam, nonalam, maupun manusia. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko bencana melalui upaya penanggulangan yang terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  2. Wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, menetapkan status dan tingkatan bencana, melaksanakan kerja sama, mengatur penggunaan teknologi, mengerahkan sumber daya, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam, merumuskan perencanaan terkait penanggulangan bencana, merumuskan kebijakan pengelolaan bantuan, dan melakukan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan.
  3. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan, dan melakukan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.
  4. Peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah dalam penanggulangan bencana.
  5. Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
  6. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana yang bersumber dari APBN, APBD, dan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)