Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibu Kota Kapupaten Blitar Dari Wilayah Kota Blitar Ke Wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: PP 3/2010 · PP No. 3 Tahun 2010 · PP Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2010Tanggal Penetapan:5 Februari 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibu Kota Kapupaten Blitar Dari Wilayah Kota Blitar Ke Wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Februari 2010
Tanggal Penetapan05 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010 ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Blitar dari Kota Blitar ke Kecamatan Kanigoro. Pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung kebijakan pembangunan di Kabupaten Blitar. Kecamatan Kanigoro dipilih karena dinilai layak dan memenuhi syarat sebagai pusat pemerintahan baru. Peraturan ini mengatur batas-batas wilayah Kecamatan Kanigoro dan menetapkan bahwa pendanaan pemindahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan akan dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di lokasi baru.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Blitar dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Blitar.

(-)