Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 2/2010 · Perka BKPM No. 2 Tahun 2010 · Perka BKPM Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2010Tanggal Penetapan:15 Februari 2010
Investasi & Penanaman ModalAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPenetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku15 Februari 2010
Tanggal Penetapan15 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna meningkatkan akuntabilitas kinerja. IKU digunakan sebagai tolok ukur penilaian keberhasilan tujuan dan sasaran strategis organisasi. Setiap unit kerja di BKPM harus menggunakan IKU untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyusun dokumen penetapan kinerja, dan menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja. Inspektorat bertugas memeriksa capaian kinerja setiap unit kerja untuk memastikan kehandalan informasi dalam laporan akuntabilitas kinerja.

(-)

(-)