Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2008 ini mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan ini berkaitan dengan struktur tarif retribusi pasar yang digolongkan berdasarkan jenis dan jumlah barang yang dijual, serta jenis fasilitas yang digunakan, termasuk halaman/pelataran, los, dan kios, luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Struktur dan besaran tarif berdasarkan jenis barang yang dijual ditetapkan dengan rincian yang mencakup berbagai kategori barang seperti barang mas dan perak, tekstil, perabot, ikan, daging, palawija, beras, buah-buahan, gula merah, tembakau, es blok, minyak, obat-obatan, makanan, kerajinan tangan, telur, hewan hidup, warung makan, tukang cukur, pisang, karet, perabot rumah tangga, klontongan, elektronik, padi, dedak, kacamata, buku, keramik, makanan ternak, mainan anak-anak, bibit tanaman, jualan dengan mobil, palent, peralatan besi, sepeda motor, terasi, dan hasil hutan. Struktur dan besaran tarif juga ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas atau tempat yang digunakan dan kelas pasar, mencakup berbagai lokasi pasar seperti Pasar Amuntai, Pasar Alabio, Pasar Danau Panggang, dan Pasar Babirik, dengan tarif yang berbeda berdasarkan lokasi, luas, dan jumlah petak.