Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 33/2017 · Permenhan No. 33 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 33 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku10 Januari 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan Departemen Pertahanan Nomor SE-53/PB/2004 dan Nomor SE/44/XII/2004/DJRens tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menciptakan sistem pembayaran penghasilan yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini menggantikan Surat Edaran Bersama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan administrasi belanja pegawai gaji, komponen belanja pegawai gaji, dan pelaporan belanja pegawai gaji. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pejabat terkait untuk mengelola, menguji, dan melaporkan pembayaran gaji prajurit TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban prajurit TNI terkait penghasilan, termasuk tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya yang melekat pada gaji.

(-)

(-)