Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 6/2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 November 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 November 2013
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah bahwa Koperasi dan UMKM memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan rakyat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemberdayaan, perlindungan, dan menyusun prioritas bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh Koperasi dan UMKM.
  2. Pemberdayaan dapat dilakukan dalam bentuk penyediaan dana dari APBD, pengembangan kelembagaan, bantuan pendidikan dan pelatihan, pemberian insentif kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan, kepemilikan saham pada Lembaga Keuangan Mikro, bantuan pengembangan jaringan usaha, serta bantuan konsultasi dan fasilitasi.
  3. Koordinasi dilakukan antara Dinas yang membidangi Koperasi dengan dinas lainnya, lembaga pemerintah dan non-pemerintah.
  4. Bentuk-bentuk pemberdayaan meliputi penguatan kelembagaan, pendidikan dan pelatihan, penguatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, pemasaran produk, dan fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
  5. Pemerintah Daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui penerapan ketentuan peraturan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, perlindungan usaha, dan dukungan kelembagaan.
  6. Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada Koperasi melalui penetapan kegiatan yang berpihak kepada Koperasi berupa prioritas kegiatan usaha di sektor ekonomi yang dicadangkan untuk usaha ekonomi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil.

1. Koperasi yang telah memiliki status badan hukum wajib menyesuaikan anggaran dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian. 2. Badan hukum koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah yang melakukan kegiatan bidang ekonomi belum sesuai dengan peraturan daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur dalam Peraturan Bupati.

1. Koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 8 dan pasal 15, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengembalian dana atau ganti rugi, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 2. Badan usaha yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaksanaan bidang kegiatan ekonomi yang dikhususkan bagi koperasi sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dapat dicabut izin usahanya oleh Bupati setelah mendengar pertimbangan dari Dinas yang membidangi Koperasi. 3. Koperasi yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 17 ayat (6) akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pengembalian dana dari anggota dan masyarakat, dan pencabutan izin operasional.