Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah bahwa Koperasi dan UMKM memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan rakyat.
Ketentuan Substansial:
- Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemberdayaan, perlindungan, dan menyusun prioritas bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh Koperasi dan UMKM.
- Pemberdayaan dapat dilakukan dalam bentuk penyediaan dana dari APBD, pengembangan kelembagaan, bantuan pendidikan dan pelatihan, pemberian insentif kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan, kepemilikan saham pada Lembaga Keuangan Mikro, bantuan pengembangan jaringan usaha, serta bantuan konsultasi dan fasilitasi.
- Koordinasi dilakukan antara Dinas yang membidangi Koperasi dengan dinas lainnya, lembaga pemerintah dan non-pemerintah.
- Bentuk-bentuk pemberdayaan meliputi penguatan kelembagaan, pendidikan dan pelatihan, penguatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, pemasaran produk, dan fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
- Pemerintah Daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui penerapan ketentuan peraturan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, perlindungan usaha, dan dukungan kelembagaan.
- Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada Koperasi melalui penetapan kegiatan yang berpihak kepada Koperasi berupa prioritas kegiatan usaha di sektor ekonomi yang dicadangkan untuk usaha ekonomi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil.