Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.IN.04.02 Tahun 2010

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.IN.04.02 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Assesment Center dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-05.IN.04.02/2010 · Permenkumham No. M.HH-05.IN.04.02 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH-05.IN.04.02 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2010Tanggal Penetapan:12 Agustus 2010
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenyelenggaraan Assesment Center dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku12 Agustus 2010
Tanggal Penetapan12 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui penyelenggaraan Assessment Center dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi. Assessment Center ini dirancang untuk menilai kompetensi pegawai secara objektif dan digunakan untuk perencanaan karir, mutasi jabatan, dan pengembangan pegawai. Komponen utama dari Assessment Center meliputi standar kompetensi jabatan, metode dan alat penilaian, assessor, dan peserta. Proses penilaian dilakukan melalui berbagai simulasi dan alat ukur untuk mendapatkan bukti perilaku yang menunjukkan kompetensi peserta. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia digunakan untuk menginventarisasi kondisi pegawai dan membantu pimpinan dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan sumber daya manusia.

(-)

(-)