1. Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan pada saat revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, dan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota. 2. Izin pemanfaatan Ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku dan sesuai ketentuan Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 3. Izin pemanfaatan Ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, maka: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan Ruang dilakukan sampai dengan habis berlakunya izin dan dilakukan dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini, izin yang telah diterbitkan dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.