Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 81/2023 · PERPRES No. 81 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2023Tanggal Penetapan:12 Desember 2023
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2023
Tanggal Penetapan12 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati laut serta mengembangkan kawasan tersebut sebagai destinasi pariwisata yang berkelanjutan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi subjek hukum terkait, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pengembangan infrastruktur dan fasilitas yang mendukung kegiatan konservasi dan pariwisata, serta pengendalian pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan pada saat revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, dan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota. 2. Izin pemanfaatan Ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku dan sesuai ketentuan Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 3. Izin pemanfaatan Ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, maka: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan Ruang dilakukan sampai dengan habis berlakunya izin dan dilakukan dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini, izin yang telah diterbitkan dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Arahan pengenaan sanksi diberikan dalam bentuk sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang. 2. Pengenaan sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini dan/atau Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci Tata Ruang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada Peraturan Presiden ini.