Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

Juga dikenal sebagai: Permendag 64/M-DAG/PER/8/2017 · Permendag No. 64/M-DAG/PER/8/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2017Tanggal Penetapan:31 Agustus 2017
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
Tanggal Penetapan31 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor tekstil dan produk tekstil dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan baru terkait impor tekstil dan produk tekstil, termasuk persyaratan untuk memperoleh Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT). Perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dapat mengimpor tekstil sesuai dengan ketentuan yang diatur. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara Menteri, Direktur Jenderal, dan Direktur dalam penerbitan PI-TPT. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan bagi importir dan surveyor terkait verifikasi teknis impor.

(-)

(-)