Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1982 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Batas-Batas Maritim Antara Republik Indonesia Dan Papua Nugini Dan Kerjasama Tentang Masalah-Masalah Yang Bersangkutan Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini Yang Telah Ditanda Tangani Di Jakarta Pada Tanggal 13 Desember 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 1982Tanggal Penetapan:27 April 1982
Ratifikasi Perjanjian Internasional