Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 03/2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 03 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2016Tanggal Penetapan:1 Maret 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku01 Maret 2016
Tanggal Penetapan01 Maret 2016
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Lampung Barat. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah serta menciptakan keadilan, ketertiban, dan ketenteraman dalam masyarakat. PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui masing-masing Kepala SKPD yang bersangkutan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja selaku koordinator PPNS. PPNS bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah sesuai dengan dasar pengangkatannya dan berfungsi sebagai penyidik tindak pidana tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, menyita benda atau surat, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, melakukan penghentian penyidikan, dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan. PPNS wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri.

PPNS berhak memperoleh uang insentif selain hak sebagai pegawai negeri sipil. PPNS memiliki kewajiban melakukan penyidikan, membuat Berita Acara, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri, membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati, dan mematuhi kode etik PPNS. Pengangkatan PPNS diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persyaratan tertentu, termasuk masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan. PPNS yang telah diangkat wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji. Bupati dapat melakukan mutasi PPNS. Pemberhentian PPNS diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. PPNS diberi kartu tanda pengenal. PPNS wajib mentaati kode etik dan dibentuk Tim Kehormatan Kode Etik PPNS. PPNS harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal dan Surat Perintah Penyidikan. Dalam rangka koordinasi, dibentuk Sekretariat PPNS. PPNS mengenakan pakaian seragam dan atribut PPNS. Untuk peningkatan kompetensi, PPNS dapat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan teknis di bidang penyidikan. Pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS meliputi pembinaan dan pengawasan umum, teknis, dan operasional. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain. Pembiayaan dibebankan pada APBD.

(-)

1. Setiap PPNS yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik.