Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1963 ini dikeluarkan dengan latar belakang pengangkatan Letnan Jenderal G.P.H. Djatikusumo sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh pada Pemerintah Persekutuan Tanah Melaju. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk memberhentikan beliau dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata. Keputusan ini menetapkan pemberhentian Letnan Jenderal G.P.H. Djatikusumo dari jabatannya tersebut terhitung mulai tanggal 11 April 1962, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat dan lembaga terkait untuk diketahui dan digunakan seperlunya.