di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Timur 3/2015 · Perda Kabupaten Sumba Timur No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang mempengaruhi pergeseran asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran jenis belanja kegiatan antar unit organisasi SKPD, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Perubahan meliputi:
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Perubahan ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran I sampai IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.