Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 1/2021 · Perda Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2021Tanggal Penetapan:24 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku24 Oktober 2021
Tanggal Penetapan24 Oktober 2021
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2020 Nomor 6);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan adanya peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.1.757.707.108.484,17 dan belanja serta transfer sebesar Rp.1.730.647.091.105,99, menghasilkan surplus sebesar Rp. 27.060.017.378,18. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 195.191.039.494,93 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 195.191.039.494,93. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan adalah Rp. 222.251.056.873,11.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp. 222.251.056.873,11.
  • Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.919.573.705.207,71, jumlah kewajiban sebesar Rp. 16.568.499.632,41, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.903.005.205.575,30.
  • Laporan Operasional menunjukkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp. 121.435.458.015,83 dan defisit kegiatan non operasional sebesar Rp. (2.779.911.112,23), serta surplus laporan operasional sebesar Rp. 73.699.278.737,10.
  • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp. 222.251.056.873,11.
  • Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 3.903.005.205.575,30.
  • Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)