Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 7/2010 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2010Tanggal Penetapan:31 Maret 2010
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku01 April 2010
Tanggal Penetapan31 Maret 2010
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan tersebut meliputi: - **Dinas Pendidikan:** - Perubahan fungsi Dinas Pendidikan terkait pembinaan dan pengurusan pendidikan dasar, menengah, kejuruan, guru, masyarakat, jasmani dan kesehatan, pelayanan teknis dan administrasi, dukungan pendidikan tinggi, pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruan tinggi, serta pembinaan UPTD. - Perubahan susunan organisasi Dinas Pendidikan, termasuk perubahan pada Sekretariat, Bidang Bina Program dan Kerja Sama Kelembagaan, Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Bidang Pembinaan Dikmenti, Bidang Pembinaan Non Formal dan Informal, serta penghapusan salah satu UPTD. - **Dinas Kesehatan:** - Perubahan susunan organisasi Dinas Kesehatan, termasuk perubahan pada Sekretariat, Bidang Bina Pelayanan Kesehatan, Bidang Bina Pengendalian Masalah Kesehatan, Bidang Bina Program dan Pengembangan SDM, serta Bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan. - **Dinas Sosial:** - Perubahan tugas Dinas Sosial menjadi melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang kesejahteraan sosial. - Perubahan fungsi Dinas Sosial terkait perumusan kebijakan teknis, pengamanan dan pengendalian teknis, pengelolaan data, pengkoordinasian, pelaksanaan konsultasi, dan pemberian dukungan kelancaran pembangunan bidang kesejahteraan sosial. - Perubahan susunan organisasi Dinas Sosial, termasuk perubahan pada Sekretariat, Bidang Pelayanan, Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial, Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, serta Bidang Pembinaan Kelembagaan Sosial. - **Dinas Kebudayaan dan Pariwisata:** - Perubahan susunan organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, termasuk perubahan pada Sekretariat, Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan, Bidang Pengembangan Kebudayaan dan Seni, Bidang Pariwisata, Bidang Promosi dan Pemasaran, serta penambahan nama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

(-)

(-)