Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 5/2011 · Perda Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2011Tanggal Penetapan:18 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku18 November 2011
Tanggal Penetapan18 November 2011
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Seluruh Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Jenis pajak yang diatur meliputi:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Parkir
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Penerangan Jalan
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet

Setiap jenis pajak memiliki ketentuan mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat terutangnya pajak, tata cara pemungutan, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, serta kedaluwarsa penagihan.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut, termasuk tata cara penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan dokumen lain yang dipersamakan, serta tata cara pengisian dan penyampaiannya.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.