Peraturan Daerah ini menetapkan persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng. Jabatan-jabatan tersebut dapat lowong karena meninggal dunia, permintaan sendiri, pengangkatan pejabat baru, tidak memenuhi syarat, hilangnya kepercayaan masyarakat, atau sebab lain yang bertentangan dengan peraturan. Kepala Desa wajib menunjuk pengganti sementara dalam waktu 6 bulan. Persyaratan umum meliputi ketaqwaan, kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, tidak terlibat kegiatan makar, tidak sedang menjalani pidana penjara minimal 5 tahun, berdomisili minimal 1 tahun, berusia 20-56 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta minimal berijazah Sekolah Lanjutan Pertama atau sederajat. Pencalonan diajukan oleh Kepala Desa setelah mendengar pertimbangan Lembaga Musyawarah Desa, dengan mengusulkan 2-3 calon. Sekretaris Desa diangkat oleh Bupati atas usul Kepala Desa setelah pertimbangan Camat, sementara Kepala Urusan dan Kepala Dusun diangkat oleh Camat atas nama Bupati. Pengangkatan dilakukan setelah seleksi. Pejabat yang tersangkut tindak pidana dapat diberhentikan sementara, dan statusnya akan dikukuhkan atau diberhentikan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.