Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 134 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 134 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 134/2014 · Permendikbud No. 134 Tahun 2014 · Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:14 Oktober 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan14 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 134 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka (USN Kolaka). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pendirian USN Kolaka. USN Kolaka merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini mengatur tugas USN Kolaka dalam menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta mengatur struktur organisasi yang terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan universitas, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan dan alumni. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang biro, fakultas, lembaga penelitian, dan unit pelaksana teknis yang mendukung operasional universitas.

1. Penyelenggaraan kegiatan pada USN Kolaka yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka, dan Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka paling sedikit 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 3. Selama proses pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan, segala pembiayaan yang belum dapat dibiayai oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka, dan Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka.

(-)