Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru Selatan 1/2010 · Perda Kabupaten Buru Selatan No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2010Tanggal Penetapan:12 November 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Buru Selatan
Tanggal Berlaku12 November 2010
Tanggal Penetapan12 November 2010
Tempat PenetapanNamrole

(-)

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2010.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan: Terdapat penambahan pendapatan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya.
  2. Belanja: Terdapat penambahan belanja daerah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
  3. Pembiayaan: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran mencakup Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah.

Perubahan lebih lanjut dari APBD ini dirincikan dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)