Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 1/2018 · Perda Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2018Tanggal Penetapan:23 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku24 April 2018
Tanggal Penetapan23 April 2018
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa pengurusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011, maka retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil tidak lagi diberlakukan di Kabupaten Katingan.

(-)

(-)