Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1981 tentang Mengesahkan "Agreement Between The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Thailand For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevantion Of Fiscal Avassion With Respect To Taxes On Incame And On Capital", Yang Telah Ditandatangani Di Bangkok, Thailand, Pada Tanggal 25 Maret 1981 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Kerajaan Thailand

Juga dikenal sebagai: Keppres 28/1981 · Keppres No. 28 Tahun 1981 · Keppres Nomor 28 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 1981Tanggal Penetapan:7 Juli 1981
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Agreement Between The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Thailand For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevantion Of Fiscal Avassion With Respect To Taxes On Incame And On Capital", Yang Telah Ditandatangani Di Bangkok, Thailand, Pada Tanggal 25 Maret 1981 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Kerajaan Thailand
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juli 1981
Tanggal Penetapan07 Juli 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak terkait pajak atas penghasilan dan modal. Perjanjian ini ditandatangani di Bangkok, Thailand, pada tanggal 25 Maret 1981, sebagai hasil perundingan antara kedua negara. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan perjanjian tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)