Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah guna membiayai pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak reklame serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memasang reklame.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang dihitung berdasarkan biaya pemasangan, pemeliharaan, lama pemasangan, nilai strategis, jenis, dan ukuran media reklame. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 20% dari Nilai Strategis Pajak Reklame ditambah Nilai Jual Objek Pajak Reklame.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame. Pajak terutang pada saat penyelenggaraan reklame atau penerbitan SKPD.
- Tata Cara dan Perhitungan Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD yang diisi oleh wajib pajak. Jika SKPD tidak dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Penagihan dilakukan dengan Surat Teguran, Surat Peringatan, dan Surat Paksa.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.