Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 22/2018 · Permen Ristekdikti No. 22 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 22 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2018Tanggal Penetapan:16 Juli 2018
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Politeknik Negeri Banjarmasin
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku23 Juli 2018
Tanggal Penetapan16 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menetapkan Statuta Poliban sebagai landasan operasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Poliban sebagai perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Statuta Poliban menjadi dasar pengelolaan dan penyusunan peraturan serta prosedur operasional di Poliban. Poliban memiliki lambang, bendera, himne, dan mars yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur. Pendidikan vokasi di Poliban meliputi program diploma dan dapat dikembangkan hingga program magister terapan dan doktor terapan. Penyelenggaraan pendidikan menggunakan sistem kredit semester dan kurikulum yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan industri. Mahasiswa dinyatakan lulus jika memenuhi beban belajar dan capaian pembelajaran dengan indeks prestasi kumulatif tertentu. Poliban juga menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik di Poliban masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua organ Poliban yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Poliban sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap etika akademik dapat dikenai sanksi. 2. Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.