di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 22/2018 · Permen Ristekdikti No. 22 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 22 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menetapkan Statuta Poliban sebagai landasan operasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Poliban sebagai perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Statuta Poliban menjadi dasar pengelolaan dan penyusunan peraturan serta prosedur operasional di Poliban. Poliban memiliki lambang, bendera, himne, dan mars yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur. Pendidikan vokasi di Poliban meliputi program diploma dan dapat dikembangkan hingga program magister terapan dan doktor terapan. Penyelenggaraan pendidikan menggunakan sistem kredit semester dan kurikulum yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan industri. Mahasiswa dinyatakan lulus jika memenuhi beban belajar dan capaian pembelajaran dengan indeks prestasi kumulatif tertentu. Poliban juga menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.