Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 112 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2015 tentang Penggunaan Pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Mendukung Pendanaan Program Pembangunan Sejuta Rumah Untuk Rakyat Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: PERPRES 112/2015 · PERPRES No. 112 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 112 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2015Tanggal Penetapan:16 Oktober 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & InfrastrukturBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenggunaan Pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Mendukung Pendanaan Program Pembangunan Sejuta Rumah Untuk Rakyat Tahun 2015
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 2015
Tanggal Penetapan16 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung program pembangunan sejuta rumah bagi rakyat, yang merupakan bagian dari agenda pembangunan nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin keberlangsungan program tersebut dengan memanfaatkan sumber pembiayaan dari pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggunaan pendapatan Badan Layanan Umum untuk mendukung pendanaan program pembangunan sejuta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pendanaan ini mencakup biaya pengurangan angsuran Kredit Pemilikan Rumah dengan bunga komersial atau Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan marjin atau sewa komersial. Pelaksanaan pendanaan ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)