Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 4/2019 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanSelat Panjang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2019 mengatur tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan pelayanan dan mengurangi beban pembiayaan ibadah haji bagi jemaah haji di Kabupaten Kepulauan Meranti, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan yang baik dan optimal bagi jemaah haji, mengurangi beban biaya, menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji di tingkat daerah, dan melancarkan tugas Panitia Haji Daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pelayanan yang optimal meliputi pembinaan dan perlindungan dengan menyediakan layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan kesehatan, dan keamanan yang diperlukan oleh jemaah haji sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan.

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD), Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD), dan Tim Pendamping dan Pemantau Haji Daerah (TPPHD).
  2. Koordinasi antara Bupati dengan instansi vertikal terkait seperti kantor wilayah kementerian agama, kantor pabean, kantor imigrasi, dan dinas kesehatan.
  3. Pelayanan transportasi laut dan darat untuk jemaah haji, termasuk komponen pembiayaan seperti tiket kapal, security, porter, pelayanan bagasi, dan konsumsi.
  4. Pembinaan jemaah haji melalui penyuluhan dan pendampingan.
  5. Pemberian konsumsi kepada jemaah haji selama di asrama haji.
  6. Pelayanan kesehatan bagi jemaah haji, meliputi tindakan pertolongan pertama, pencegahan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengobatan.
  7. Pelayanan kepabeanan, imigrasi, dan karantina kesehatan bagi jemaah haji.

Biaya pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.

(-)

1. Panitia Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji daerah tidak diperkenankan mempergunakan/membelanjakan uang biaya pelayanan penyelenggaraan ibadah haji selain yang telah ditetapkan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.