Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2016

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji Bulan Ke-14 Kepada Pegawai Tidak Tetap, Honorer, Tenaga Kontrak dan Non Pegawai Negeri Sipil Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Tanah Bumbu 17/2016 · Perbup Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2016 · Perbup Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPemberian Gaji Bulan Ke-14 Kepada Pegawai Tidak Tetap, Honorer, Tenaga Kontrak dan Non Pegawai Negeri Sipil Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan ini mengatur tentang pemberian Gaji Bulan Ke-14 kepada Pegawai Tidak Tetap, Honorer, Tenaga Kontrak, dan Non Pegawai Negeri Sipil lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Pemberian gaji ini dimaksudkan sebagai apresiasi atas prestasi dan pengabdian, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai tersebut. Gaji Bulan Ke-14 diberikan kepada seluruh pegawai yang pembiayaannya bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN. Pembayaran gaji ini dibebankan pada APBD Kabupaten Tanah Bumbu dan dilakukan apabila APBD mencukupi, serta dibayarkan bersamaan atau setelah pembayaran Tunjangan Hari Raya atau Gaji ke-14 Pegawai Negeri Sipil. Besaran Gaji Bulan Ke-14 setara dengan penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni tanpa potongan.

(-)

1. Pegawai Tidak Tetap, Honorer, Tenaga Kontrak Lepas, dan Non PNS lainnya yang terlanjur menerima lebih dari satu penghasilan berupa Gaji ke-14, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.