Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) Untuk Barang Impor Di Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 120/2017 · Permenhub No. 120 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 120 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) Untuk Barang Impor Di Pelabuhan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku29 Juni 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan melalui penerapan sistem pengiriman pesanan secara elektronik (Delivery Order Online) untuk barang impor. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan pengeluaran barang dari pelabuhan. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi badan usaha pelabuhan, perusahaan angkutan laut, dan perusahaan jasa pengurusan transportasi untuk menerapkan sistem DO Online. Sistem ini harus terintegrasi dengan Indonesia National Single Window dan Inaportnet. Penerapan dilakukan secara bertahap, dimulai dari empat pelabuhan utama: Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar. Penyelenggara pelabuhan bertanggung jawab atas pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan sistem ini, serta menetapkan Standar Operasi dan Prosedur. Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan peraturan ini.

(-)

  • Badan usaha pelabuhan, perusahaan angkutan laut, dan perusahaan jasa pengurusan transportasi yang tidak menerapkan pelayanan DO Online dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.