Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memisahkan pengaturan pajak hotel dan restoran yang sebelumnya diatur dalam satu peraturan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Restoran: Pajak dikenakan atas setiap pelayanan di restoran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, meliputi penjualan makanan dan/atau minuman di tempat yang disertai fasilitas penyantapan atau dibawa pulang, kecuali usaha jasa boga atau catering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan takwin. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan restoran.
- SPTPD dan Tata Cara Penetapan Pajak: Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya kepada Bupati selambat-lambatnya 7 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.