Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 72 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 72/1957 · UU No. 72 Tahun 1957 · UU Nomor 72 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 1955Tanggal Penetapan:19 November 1957
Properti & Real EstateKetenagakerjaanHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Oktober 1955
Tanggal Penetapan19 November 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1955 tentang penjualan rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri.

Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1955 sebagai undang-undang dengan perubahan dan tambahan. Kebijakan ini mengatur penjualan rumah-rumah negeri kepada pegawai negeri dan pegawai daerah otonom, termasuk yang telah pensiun. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan persetujuan Menteri Keuangan, diberi wewenang untuk menjual rumah-rumah tersebut. Penjualan dilakukan dengan cara sewa-beli dengan jangka waktu antara 5 hingga 20 tahun. Harga rumah dan tanah ditetapkan oleh panitia yang dibentuk oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Pembatasan sementara diberlakukan, di mana penjualan hanya dilakukan kepada pegawai yang telah berdinas minimal 10 tahun.

(-)

(-)