Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1955 sebagai undang-undang dengan perubahan dan tambahan. Kebijakan ini mengatur penjualan rumah-rumah negeri kepada pegawai negeri dan pegawai daerah otonom, termasuk yang telah pensiun. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan persetujuan Menteri Keuangan, diberi wewenang untuk menjual rumah-rumah tersebut. Penjualan dilakukan dengan cara sewa-beli dengan jangka waktu antara 5 hingga 20 tahun. Harga rumah dan tanah ditetapkan oleh panitia yang dibentuk oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Pembatasan sementara diberlakukan, di mana penjualan hanya dilakukan kepada pegawai yang telah berdinas minimal 10 tahun.