Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tomohon 3/2023 · Perda Kota Tomohon No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2023Tanggal Penetapan:26 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku26 Oktober 2023
Tanggal Penetapan26 Oktober 2023
Tempat PenetapanTomohon

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2023 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Perubahan APBD tahun anggaran 2023 disusun berdasarkan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara.

Ketentuan Substansial:

  1. APBD tahun anggaran 2023 semula berjumlah Rp675.141.854.942,00 bertambah menjadi sebesar Rp682.996.902.612,00.
  2. Pendapatan Daerah semula direncanakan sebesar Rp637.741.572.304,00 berkurang menjadi sebesar Rp632.808.516.000,00, bersumber dari pendapatan asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
  3. Belanja Daerah semula direncanakan sebesar Rp662.778.971.302,00 bertambah menjadi sebesar Rp676.237.054.062,00, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  4. Pembiayaan Daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan semula direncanakan sebesar Rp37.400.282.638,00 bertambah menjadi sebesar Rp50.188.386.612,00. Pengeluaran pembiayaan semula direncanakan sebesar Rp12.362.883.640,00 berkurang menjadi sebesar Rp6.759.848.550,00.
  5. Selisih antara anggaran pendapatan Daerah dengan anggaran belanja Daerah mengakibatkan terjadinya defisit semula sebesar Rp25.037.398.998,00 bertambah menjadi sebesar Rp43.428.538.062,00.
  6. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)