Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 3/2020 · Permen LHK No. 3 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2020Tanggal Penetapan:17 Januari 2020
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPenyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku30 Januari 2020
Tanggal Penetapan17 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/MENHUT-II/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 490); 2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/MENHUT-II/2010 tentang Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 312).

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan perbenihan tanaman hutan guna menjamin kelestarian sumber daya genetik dan ketersediaan benih serta bibit berkualitas. Kebijakan ini mencakup pembangunan sumber daya genetik, pemuliaan tanaman hutan, pengadaan dan peredaran benih dan bibit, serta sertifikasi dan perizinan terkait. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan perorangan memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan konservasi dan pemanfaatan sumber daya genetik. Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan jenis prioritas tanaman hutan, pengamatan variasi genetik, dan konservasi sumber daya genetik baik secara in-situ maupun ex-situ. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk pengadaan benih dari dalam dan luar negeri, serta peredaran benih dan bibit di dalam dan luar negeri.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan perbenihan tanaman hutan dan pengawasan peredaran Benih tanaman hutan yang sudah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan untuk pelaksanaan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pengenaan sanksi kepada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar dapat berupa penghentian sementara atau pencabutan status terdaftar. 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.