Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 41/2019 · Peraturan Ombudsman RI No. 41 Tahun 2019 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 41 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaTata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dengan mencegah praktek maladministrasi. Kebijakan ini memberikan pedoman pelaksanaan pencegahan maladministrasi melalui tiga tahap: deteksi, analisis, dan perlakuan pelaksanaan saran. Ombudsman berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh institusi negara, BUMN, BUMD, dan badan swasta yang menggunakan dana publik. Pencegahan maladministrasi melibatkan masyarakat dan dilakukan oleh keasistenan yang bertugas khusus. Tahapan deteksi meliputi inventarisasi, identifikasi, dan pemutakhiran isu pelayanan publik. Analisis bertujuan memastikan terjadinya maladministrasi dan memberikan saran perbaikan. Perlakuan pelaksanaan saran memastikan saran dilaksanakan dan kebijakan diperbaiki.

(-)

(-)