Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 8/2011 · Perda Kabupaten Sintang No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2011Tanggal Penetapan:22 Juli 2011
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku20 Agustus 2011
Tanggal Penetapan22 Juli 2011
Tempat PenetapanSintang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan dan Tanggung Jawab: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. Sekretaris Daerah adalah pengelola barang. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah pengguna barang.
  • Ruang Lingkup Pengelolaan: Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
  • Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
  • Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
  • Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan oleh Bupati untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  • Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  • Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.

1. Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh pengelola barang berkoordinasi dengan instansi/lembaga yang bertanggung jawab di bidang pertanahan nasional dan instansi teknis terkait. 3. Pengelolaan barang yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pengguna barang milik daerah yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan kepada Bupati diberikan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.