Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 7/2022 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2022Tanggal Penetapan:22 Desember 2022
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku22 Desember 2022
Tanggal Penetapan22 Desember 2022
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Kabupaten Balemo Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 171).

Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan yang akuntabel dan partisipatif. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban daerah terkait keuangan, termasuk pemungutan pajak dan retribusi, serta pengelolaan kekayaan daerah. Bupati, sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk urusan pemerintahan wajib dan pilihan, dengan prioritas pada pelayanan dasar. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SiLPA, pencairan dana cadangan, dan pinjaman daerah. Peraturan ini juga mengatur penyusunan RKA SKPD, pelaksanaan APBD, penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan BMD dan utang daerah. BLUD juga diatur sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

(-)

Pasal 33: 1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam Undang-Undang, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.