Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan yang akuntabel dan partisipatif. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban daerah terkait keuangan, termasuk pemungutan pajak dan retribusi, serta pengelolaan kekayaan daerah. Bupati, sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk urusan pemerintahan wajib dan pilihan, dengan prioritas pada pelayanan dasar. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SiLPA, pencairan dana cadangan, dan pinjaman daerah. Peraturan ini juga mengatur penyusunan RKA SKPD, pelaksanaan APBD, penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan BMD dan utang daerah. BLUD juga diatur sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah.