Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman No. 09 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 09 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PASAMAN TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman 09/2014 · Perda Kabupaten Pasaman No. 09 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 09 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2014Tanggal Penetapan:11 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PASAMAN TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman
Tanggal Berlaku11 Agustus 2014
Tanggal Penetapan11 Agustus 2014
Tempat PenetapanLubuk Sikaping

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa anggaran lebih tahun sebelumnya.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Terdapat penambahan pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan DBH Cukai Tembakau. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
  2. Belanja Daerah: Terdapat penambahan belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Perubahan lebih lanjut dirincikan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)