Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 9/2016 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2016Tanggal Penetapan:21 November 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Air Susu Ibu Eksklusif
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku21 November 2016
Tanggal Penetapan21 November 2016
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk melindungi, mendukung, dan mempromosikan pemberian ASI Eksklusif guna meningkatkan kesehatan ibu dan anak, serta kesejahteraan keluarga. Tujuannya adalah menjamin hak bayi mendapatkan ASI Eksklusif sejak lahir hingga usia 6 bulan, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif, serta meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, badan usaha, dan pemerintah daerah.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD), memberikan informasi tentang manfaat ASI Eksklusif, dan menyediakan rawat gabung. Peraturan ini juga mengatur tentang donor ASI, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, serta pemberian ASI Eksklusif di tempat kerja dan tempat sarana umum. Pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum wajib menyediakan ruang laktasi dan memberikan kesempatan kepada ibu untuk memberikan ASI Eksklusif atau memerah ASI selama waktu kerja.

Masyarakat didorong untuk mendukung program pemberian ASI Eksklusif. Pemerintah Daerah melaksanakan Program IMD dan ASI Eksklusif yang dikoordinasikan oleh SKPD. Pemerintah Daerah berkewajiban melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan program ini. Setiap ibu melahirkan, suami, dan keluarganya berkewajiban untuk berperan aktif dalam Program IMD dan ASI Eksklusif. Pemerintah Daerah dan Badan Usaha dapat memberikan cuti tambahan selama 3 bulan bagi ibu yang memberikan ASI Eksklusif.

Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap Pemberian ASI Eksklusif dan susu formula. Pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk meningkatkan peran sumber daya manusia di bidang kesehatan, keluarga, masyarakat, pengurus tempat kerja, dan penyelenggara sarana umum.

1. Pengurus tempat kerja, dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap tenaga kesehatan, penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan, pengurus tempat kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum yang tidak melaksanakan program IMD dan Pemberian ASI Eksklusif dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin. 2. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.