Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat dengan Prangko yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PMK 93/PMK.03/2012 · PMK No. 93/PMK.03/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2012Tanggal Penetapan:12 Juni 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyerahan Jasa Pengiriman Surat dengan Prangko yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Juni 2012
Tanggal Penetapan12 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 168/KMK.03/2002 tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat dengan Perangko yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan bahwa penyerahan jasa pengiriman surat dengan prangko tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa jasa pengiriman surat dengan prangko yang diserahkan oleh Penyelenggara Pos tidak dikenai PPN, khususnya dalam rangka penyelenggaraan Layanan Pos Universal. Penyerahan jasa ini dikenai tarif jasa pos yang ditetapkan oleh pemerintah dan pelunasannya dilakukan dengan prangko tempel atau cara lain yang diizinkan. Surat yang dimaksud mencakup kartu pos, warkat pos, sekogram, bungkusan kecil, dan dokumen. Pengiriman surat mencakup kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat.

(-)

(-)