Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2025 tentang Desa Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 1/2025 · Perda Kabupaten Sumenep No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2025Tanggal Penetapan:8 Januari 2025
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku08 Januari 2025
Tanggal Penetapan08 Januari 2025
Tempat PenetapanSumenep

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2025 tentang Desa Wisata bertujuan untuk mengembangkan potensi pariwisata desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah potensi pariwisata, ekonomi kreatif, dan sosial budaya desa yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip desa wisata, pembangunan dan pengembangan desa wisata, pembentukan kawasan desa wisata, penetapan desa wisata, pengelolaan desa wisata, usaha pariwisata desa, hak dan kewajiban berbagai pihak, promosi desa wisata, peran serta masyarakat, penghargaan, koordinasi, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan kepariwisataan di desa, termasuk penetapan desa wisata, pembinaan, dan pengawasan. Masyarakat desa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan desa wisata dan melakukan usaha pariwisata. Pengusaha pariwisata desa wajib mendaftarkan usahanya dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah Desa berkewajiban melaporkan aktivitas Desa Wisata kepada Bupati melalui Dinas terkait.

1. Desa Wisata yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin kepariwisataan atau TDUP yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku yang diberikan.

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 31 dikenai teguran lisan, dan jika tidak dipatuhi, dapat diusir dari lokasi. 2. Pengusaha Pariwisata Desa yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin usaha. 3. Pengelola Desa Wisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 33 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.